Pemerintah kembali memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dikenal juga sebagai P3K. Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi para PPPK karena adanya kenaikan gaji, pemberian tunjangan, serta pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dinanti-nantikan. Berikut ulasan lengkap mengenai rincian gaji PPPK 2025, tunjangan, hingga kebijakan terbaru pemerintah.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 yang berlaku secara nasional:

Golongan Rentang Gaji (Rp)
I 1.938.500 – 2.900.900
II 2.116.900 – 3.071.200
III 2.206.500 – 3.201.200
IV 2.299.800 – 3.336.600
V 2.511.500 – 4.189.900
VI 2.742.800 – 4.367.100
VII 2.858.800 – 4.551.800
VIII 2.979.700 – 4.744.400
IX 3.203.600 – 5.261.500
X 3.339.100 – 5.484.000
XI 3.480.300 – 5.716.000
XII 3.627.500 – 5.957.800
XIII 3.781.000 – 6.209.800
XIV 3.940.900 – 6.472.500
XV 4.107.600 – 6.746.200
XVI 4.281.400 – 7.031.600
XVII 4.462.500 – 7.329.000

Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh PPPK baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja dan Pendidikan

Gaji PPPK 2025 juga dipengaruhi oleh masa kerja dan latar belakang pendidikan. Sebagai contoh, untuk lulusan SMA sederajat, gaji PPPK dengan masa kerja 0 tahun dimulai dari Rp2.511.500 dan akan mengalami kenaikan secara berkala hingga mencapai Rp4.189.900 untuk masa kerja di atas 33 tahun. Sementara itu, untuk lulusan sarjana atau yang setara, besaran gaji akan mengikuti golongan yang lebih tinggi sesuai dengan formasi dan jabatan yang diisi.

Baca Juga  Update Gaji Kemenkeu 2025: Rincian Gaji & Tunjangan Lengkap

Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang melekat, antara lain:

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan

  • Tunjangan kinerja (khusus ASN pusat, TNI-Polri, hakim, dan beberapa instansi lain)

  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi

Tunjangan-tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan PPPK, sehingga total penghasilan yang diterima bisa lebih besar dari gaji pokok saja.

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK

Tahun 2025, pemerintah memastikan seluruh PPPK akan menerima gaji ke-13 dan THR. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga sangat membantu kebutuhan keluarga PPPK, terutama yang memiliki anak usia sekolah.

Komponen gaji ke-13 dan THR meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan, dan lainnya)

  • Tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim

Kenaikan Gaji PPPK 2025

Tahun ini, pemerintah telah menaikkan gaji PPPK rata-rata sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PPPK.

Hak Lain PPPK

PPPK juga mendapatkan hak-hak lain yang setara dengan PNS, seperti:

  • Hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama

  • Kesempatan pengembangan kompetensi

  • Perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan

Kesimpulan

Gaji PPPK tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan dan semakin kompetitif, dengan rentang gaji yang jelas berdasarkan golongan, masa kerja, serta latar belakang pendidikan. Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan, gaji ke-13, dan THR, sehingga kesejahteraan mereka semakin terjamin. Kebijakan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Update Gaji PNS 2025: Fakta, Rincian, dan Isu Kenaikan
Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *