Tahun 2025, isu kenaikan gaji pns 2025 sebesar 16 persen ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan grup percakapan. Namun, hingga awal Mei 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS tahun ini. Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa belum ada pembahasan maupun regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen untuk tahun 2025.

Kenaikan gaji terakhir terjadi pada awal 2024, di mana pemerintah melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan hingga saat ini masih menjadi acuan pembayaran gaji PNS di seluruh Indonesia.

Rincian Pokok Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga saat ini:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • IIIC: Rp 3.029.000 – Rp 4.978.800

  • IIID: Rp 3.163.400 – Rp 5.206.800

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.307.300 – Rp 5.452.600

  • IVB: Rp 3.460.900 – Rp 5.716.900

  • IVC: Rp 3.624.700 – Rp 6.000.000

  • IVD: Rp 3.799.900 – Rp 6.303.400

  • IVE: Rp 3.986.700 – Rp 6.628.900

Besaran gaji di atas berlaku untuk masa kerja golongan (MKG) 0 tahun hingga maksimal 32 tahun, tergantung pada lama pengabdian masing-masing pegawai.

Baca Juga  Gaji PPPK 2025 Naik, Ini Rincian Lengkap dan Tunjangannya

Tunjangan dan Gaji ke-13 PNS 2025

Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada awal Juni 2025. Besaran gaji ke-13 dan THR terdiri dari 100% gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, skema tunjangan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Penjelasan Resmi Pemerintah

BKN dan Kementerian PAN-RB menegaskan, jika ada perubahan atau kenaikan gaji PNS, maka akan diumumkan secara resmi melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sampai saat ini, belum ada pengumuman atau regulasi baru terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2025.

Kesimpulan

  • Gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2024.

  • Isu kenaikan gaji 16 persen belum terbukti dan belum ada regulasi resmi yang mengaturnya.

  • PNS tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, dengan besaran mengikuti gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini.

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *