Gaji Kemenkeu 2025 Kementerian Keuangan Republik Indonesia selalu menjadi primadona bagi para pencari kerja, khususnya lulusan baru yang ingin meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara, daya tarik utama Kemenkeu terletak pada sistem remunerasi yang kompetitif, transparan, dan berbasis kinerja. Berikut ini adalah ulasan lengkap dan terbaru mengenai gaji pokok, tunjangan, serta sistem penggajian di lingkungan Kemenkeu tahun 2025.

Struktur Gaji Pokok PNS Kemenkeu 2025

Gaji pokok PNS di Kemenkeu mengikuti skema nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%–12% pada 2025. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I (Lulusan SD/SMP Sederajat)

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA/SMK atau D1-D2)

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Lulusan D3 hingga S1/S2 Awal)

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pejabat Senior dan Struktural Tinggi)

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenkeu: Salah Satu yang Tertinggi di Indonesia

Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang sangat kompetitif. Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dan capaian kinerja individu maupun unit kerja. Berikut kisaran tukin Kemenkeu tahun 2025:

Tukin ini bisa berubah sesuai evaluasi kinerja, sehingga semakin tinggi prestasi, semakin besar pula insentif yang diterima.

Tunjangan Lainnya

Selain tukin, PNS Kemenkeu juga menerima berbagai tunjangan lain, seperti:

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan jabatan

  • Tunjangan beras

  • Tunjangan anak dan istri/suami

  • Tunjangan tugas tambahan (misal: koordinator proyek strategis)

Gaji Pimpinan dan Pejabat Eselon

Untuk pejabat tinggi di Kemenkeu, berikut besaran gaji pokok (belum termasuk tunjangan):

  • Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000

  • Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000

  • Eselon I: Rp19.939.000

  • Eselon II: Rp14.702.000

  • Eselon III: Rp8.987.000

  • Eselon IV: Rp7.517.000

Gaji ke-13 dan THR

PNS Kemenkeu juga berhak atas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair setiap tahun, biasanya menjelang tahun ajaran baru dan hari raya besar.

Sistem Remunerasi Berbasis Kinerja

Kemenkeu menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja yang transparan dan meritokratis. Pegawai yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan lebih besar, sedangkan yang tidak memenuhi target bisa mengalami penyesuaian tukin. Sistem ini mendorong budaya kerja produktif dan akuntabel.

Kesimpulan

Dengan skema gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan tambahan, total penghasilan PNS Kemenkeu sangat kompetitif. Tidak heran jika Kemenkeu selalu menjadi instansi favorit dalam seleksi CPNS setiap tahunnya. Selain menjanjikan kesejahteraan, bekerja di Kemenkeu juga memberikan kebanggaan tersendiri karena turut berkontribusi dalam membangun fondasi ekonomi nasional.

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *