
Gaji Kemenkeu 2025 Kementerian Keuangan Republik Indonesia selalu menjadi primadona bagi para pencari kerja, khususnya lulusan baru yang ingin meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara, daya tarik utama Kemenkeu terletak pada sistem remunerasi yang kompetitif, transparan, dan berbasis kinerja. Berikut ini adalah ulasan lengkap dan terbaru mengenai gaji pokok, tunjangan, serta sistem penggajian di lingkungan Kemenkeu tahun 2025.
Gaji pokok PNS di Kemenkeu mengikuti skema nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%–12% pada 2025. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I (Lulusan SD/SMP Sederajat)
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA/SMK atau D1-D2)
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan D3 hingga S1/S2 Awal)
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pejabat Senior dan Struktural Tinggi)
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang sangat kompetitif. Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dan capaian kinerja individu maupun unit kerja. Berikut kisaran tukin Kemenkeu tahun 2025:
Jabatan/Kelas | Tunjangan Kinerja per Bulan |
---|---|
Eselon I | Hingga Rp117.375.000 |
Eselon II | Rp56.780.000 – Rp81.940.000 |
Eselon III | Rp37.220.000 – Rp46.480.000 |
Eselon IV | Rp22.930.000 – Rp28.760.000 |
Kelas Jabatan 27 | Rp46.950.000 |
Kelas Jabatan 26 | Rp41.550.000 |
Kelas Jabatan 25 | Rp36.770.000 |
Tukin ini bisa berubah sesuai evaluasi kinerja, sehingga semakin tinggi prestasi, semakin besar pula insentif yang diterima.
Selain tukin, PNS Kemenkeu juga menerima berbagai tunjangan lain, seperti:
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan
Tunjangan beras
Tunjangan anak dan istri/suami
Tunjangan tugas tambahan (misal: koordinator proyek strategis)
Untuk pejabat tinggi di Kemenkeu, berikut besaran gaji pokok (belum termasuk tunjangan):
Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
Eselon I: Rp19.939.000
Eselon II: Rp14.702.000
Eselon III: Rp8.987.000
Eselon IV: Rp7.517.000
PNS Kemenkeu juga berhak atas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair setiap tahun, biasanya menjelang tahun ajaran baru dan hari raya besar.
Kemenkeu menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja yang transparan dan meritokratis. Pegawai yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan lebih besar, sedangkan yang tidak memenuhi target bisa mengalami penyesuaian tukin. Sistem ini mendorong budaya kerja produktif dan akuntabel.
Dengan skema gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan tambahan, total penghasilan PNS Kemenkeu sangat kompetitif. Tidak heran jika Kemenkeu selalu menjadi instansi favorit dalam seleksi CPNS setiap tahunnya. Selain menjanjikan kesejahteraan, bekerja di Kemenkeu juga memberikan kebanggaan tersendiri karena turut berkontribusi dalam membangun fondasi ekonomi nasional.